Tuesday, January 15, 2013

Mutasi Penduduk (Pindah Kependudukan)

Mutasi Penduduk (Pindah Kependudukan)
Salah satu permasalahan yang sering dialami semua warga indonesia adalah mengurus administrasi yang berhubungan Mutasi Penduduk. banyak hal yang tidak kita ketahui dan memang sosialisasi dan penyediaan informasi yang berkaitan sangat jarang. sehingga penulis mencoba mencari informasi yang berkaitan.

berikut ini merupakan informasi mutasi penduduk untuk pemerintah kabupaten Grobogan semoga bisa menjadi acuan ditempat pembaca semua.. Semoga Bermanfaat !!!

Klasifikasi dan Prosedur Mutasi Penduduk Pemerintah Kabupaten Grobogan.
KLASIFIKASI PINDAH PENDUDUK :
  1. Dalam satu Desa / Kelurahan : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
  2. Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah.
  3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat.
  4. Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan)
  5. Antar Propinsi : Surat Keterangan Pindah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kcpala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Grobogan).

SYARAT - SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PINDAH :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  4. Pas Foto ukuran 3 x 4 = 5 Lembar.

TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PINDAH :
Klasifikasi  1   : (Pindah dalam satu Desa / Kelurahan)
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar dibawa ke Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Desa/Kelurahan
  5. Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah), apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Desa/Kelurahan
  6. Surat Keterangan Pindah dibuat daham rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk pemohon 
  • Lembar 2 : untuk RW tujuan 
  • Lembar 3 : untuk Desa tujuan 
  • Lembar 4 : untuk Kecamatan 
  • Lembar 5 : untuk Arsip Desa
Klasifikasi  2   : (Pindah Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan)
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar dibawa ke Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Kepala Desa / Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Desa / Kelurahan.
  5. Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibawa ke Kecamatan sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah) apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Desa / Kehurahan.
  6. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk Pemohon 
  • Lembar 2 : untuk Desa/Kelurahan tujuan 
  • Lembar 3 : untuk RT tujuan 
  • Lembar 4 : untuk Kecamatan 
  • Lembar 5 : untuk Desa asal
Klasifikasi  3   : (Pindah Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten)
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Kecamatan, Camat menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
  4. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Kecamatan.
  5. Nama Pernohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (dibuatkan KK baru bagi yang tidak ikut pindah) apabila yang pindah seluruh keluarga maka KK Asli dicabut Kecamatan.
  6. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk pemohon 
  • Lembar 2 : untuk Kecamatan tujuan 
  • Lembar 3 : untuk Desa / Kelurahan tujuan 
  • Lembar 4 : untuk Kabupaten 
  • Lembar 5 : untuk Kecamatan asal
Klasifikasi 4 , 5 : (Antar Kabupaten / Kota dan Antar Propinsi) :
  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Surat Pengantar Desa / Kelurahan (disertai syarat-syarat tersebut diatas)
  3. Mengetahui Kecamatan dan dibawa ke Kabupaten
  4. Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kab. Grobogan) menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  5. KTP Asli pemohon / yang pindah dicabut Kabupaten.
  6. Nama Pemohon / Yang Pindah pada KK Asli dicoret (pemohon / yang pindah diberi Foto Copy sebagai dasar pembuatan KK baru bagi yang tidak ikut pindah). apabila yang pindah satu keluarga maka KK Asli dicabut Kabupaten.
  7. Surat Keterangan Pindah dibuat dalam rangkap 5 :
  • Lembar 1 : untuk pemohon. 
  • Lembar 2 : untuk Kecamatan tujuan. 
  • Lembar 3 : untuk Desa / Kelurahan tujuan. 
  • Lembar 4 : untuk Kecamatan asal.
  • Lembar 5 : untuk Kabupaten asal.

MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN PINDAH :
  1. Surat Keterangan Pindah berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
  2.  Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah tersebut berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru (didaerah tujuan) belum diterbitkan.